Nyaleg DPR RI, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Mundur

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mundur dari jabatannya. Informasi ini beredar dari berbagai pemberitaan sejak pagi. Dilansir dari berbagai sumber, Politisi NasDem itu mundur karena ia mendaftar sebagai calon legislatif atau caleg DPR RI untuk Pileg 2024. Baginya, pengunduran diri itu merupakan sikap patuh terhadap aturan. Pengunduran diri dipersyaratkan pada orang yang sedang menjabat gubernur. Bahkan berdasarakan aturan, pengunduran diri harus diajukan sebelum memasuki tahapan Pemilu 2024. Aturan ini tertuang dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal-pasal itu menyebutkan, selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil. Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg. Untuk diketahui, Viktor akan mengakhiri tugasnya sebagai Gubernur NTT pada 5 September 2023. Sebelum menjadi gubernur, ia terlebih dahulu menjadi Anggota DPR RI Fraksi NasDem periode 2014–2018.***

Leave a comment