KPU Kalbar Sebut Nama Caleg Bisa Berubah Sebelum Penetapan DCT

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisioner KPU Kalbar, Syarif Nuraini menyebut, perombakan nama bakal calon legislatif atau baceleg DPRD kabupaten/kota, provinsi hingga DPR RI yang sebelumnya sudah didaftarkan partai politik ke KPU bisa terjadi jika partai politik melakukan pergantian.

Pergantian ini bisa dilakukan sebelum pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT yang jadwalnya ditetapkan KPU pada 4 November 2023 mendatang.

"Selama berstatus DCS (Daftar Calon Sementara) peluang pergantian nama Caleg masih bisa terjadi," kata Syarifah Nurani kepada Insidepontianak.com, Sabtu (24/6/2023).

Menurut Syarifah Nuraini, selama belum penetapan DCT, parpol masih punya kewenangan untuk melakukan pergantian. Asalkan ada keputusan ketua umum di tingkat pusat.

Sementara itu, jika terdapat kepala daerah yang daftar Caleg untuk Pemilu 2024, Nuraini menegaskan, kepala daerah tersebut harus mengundurkan diri dari jabatanya,saat mendaftarkan diri ke KPU. Hal tersebut tertuang dalam PKPU No 10 tahun 2010.

"Surat pengunduran diri harus diserahkan ke KPU. Sementara SK pemberhentian paling lambat disampaikan ke KPU sebelum penetapan DCT," ujarnya.

Nurani megatakan, sesuai jadwal penyusunan dan penetapan DCT bakal dilakukan KPU pada 4 Oktober sampai 3 November 2023. Sementara pengumuman DCT diumumkan pada 4 November 2023. (Andi)***

Leave a comment