Kolaborasi LPHD-SAMPAN-BSM Canangkan Program KUPS Desa Teluk Bakung Kubu Raya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Lembaga Pengelola Hutan dan Desa atau LPHD Kubu Raya bersama SAMPAN dan BSM mencangankan program kegiatan kelompok usaha perhutanan sosial atau KUPS di Desa Teluk Bakung, Sabtu (19/8/2023).

Pencanagan program ini ditandai dengan pemasangan plang, bersama pihak pemerintah desa setempat serta stakeholder terkait.

Pemasangan plang itu menjadi tanda informasi areal Hutan Desa Teluk Bakung telah resmi masuk dalam izin kelola perhutanan sosial berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI No.9 Tahun 2021.

Program pelestarian dan agroforestry hutan di Desa Teluk Bakung juga didukung penuh oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Kalbar. Ke depan, akan ada bentuk program pemberdayaan pemanfaatan hutan berbasis ekonomi.

“Program kehutanan sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan pedoman aspek kelestarian hutan,” kata Erwin dari pihak Kesatuan Pengelola Hutan Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya.

Kelompok kerja atau Pokja untuk mengawal program KUPS Desa Teluk Bakung sendiri sudah dibentuk. Mereka inilah yang nanti menjadi ujung tombak dalam melaksanakan berbagai program turunannya.

LPHD bersama SAMPAN dan BSM sebagai pihak penggagas diharapkan terus mengawal program ini supaya bisa memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, dan hutan desa yang ada tetap terjaga.

“Kami harap LPHD bisa mengoptimalkan segala potensi hutan yang ada dengan terus menjaga ekologinya,” harap Erwin

Kegiatan pencanangan program KUPS Desa Teluk Bakung turut dirangkai dengan penanaman pohon bernilai ekonomi, sebagai upaya pemulihan hutan.

Adapun pohon yang ditanam seperti pinang, jengkol, petai, serta tanaman untuk pakan ternak berupa umbi-umbian.

Ketua LPHD Desa Teluk Bakung, Natasius mengungkapkan, pentingnya peran masyarakat untuk membantu menjalankan program-program yang telah dicanangkan.

“Intinya selain melestarikan hutan, masyarakat di dalam kawasan hutan ini juga harus sejahtera,” ucapnya.

Luas kawasan perhutanan sosial Desa Teluk Bakung yang telah mendapat izin kelola dari Kementerian LHK sekitar 5.565 hetare. Sedangkan lahan yang akan ditanami agroforestry seluas 24 hektare lebih.

“Kita dari sekarang menjaga dan melestarikan hutan ini adalah untuk kelangsungan anak cucu kita nanti,” kata Natasisus.

Pendamping perhutanan sosial dari SAMPAN Kalimantan, Eryesiswanto Riko menambahkan, kegiatan kelompok usaha perhutanan sosial Desa Teluk Bakung nantinya juga akan mengembangkan peternakan melibatkan masyarakat.

“Proram ini diinginkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, sekaligus bisa menjaga kelestarian hutan desa," katanya. (Greg)***

Leave a comment