Siap-siap, Mulai Januari 2024 Beli Gas LPG 3 Kilogram Wajib Bawa KTP

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Mulai Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, resmi memberlakukan kebijakan pembelian gas LPG 3 kilogram mengunakan kartu tanda penduduk atau KTP.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan distribusi LPG tepat sasaran. Sehingga, menjaga ketersediaan stok.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM, Syarif Kamaruzaman menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, pembelian gas LPG 3 kilogram berdasarkan by name by adress akan membantu stabilitas stok.

"Kebijakan ini tak lain untuk memastikan agar subsidi gas 3 kilogram tepat sasaran. Sehingga jelas siapa yang berhak dan tidak," kata Syarif Kamaruzaman, kepada Insidepontianak.com, Senin (28/8/2023).

Syarif Kamaruzaman mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Sementara terkait persiapan kebijakan ini, Kamaruzaman mengaku pangkalan sendiri menjadi kewenangan Pertamina. Bukan Disperindag. Sehingga ia mempersilakan mengkonfirmasi pertamina.

"Untuk lebih jelasnya konfirmasi pertamina saja," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment