DPRD Kayong Utara Didesak Selesaikan Sengketa Antara Masyarakat Desa Durian dengan PT MP

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Wakil Ketua Badan Pengawas Desa Durian Sebatang, Heri mendesak DPRD Kayong Utara menyelesaikan sengketa antara masyarakat Desa Durian Sebatang dengan PT Mayawana Persada atau PT MP.

Sengketa itu dipicu karena aktivitas galian C PT MP di Bukit Mandian Punai mencemari sumber mata air bersih masyarakat.

Akibatnya, warga sempat menahan alat berat PT MP, meski sekarang alat berat itu sudah digeser ke rumah kepala desa setempat yang difasilitasi aparat kepolisian.

Di sisi lain, galian C yang dilakukan PT MP diduga belum mengantongi izin. PT MP sendiri merupakan persuahaan hutan taman idutri. Galin C itu untuk membuka akses jalan menuju areal konsesi.

"Harapan kami, DPRD betul-betul diperhatikan dan ditindak tegas apa bila memenuhi syarat untuk diberi sanksi hukum atau perundangan yang berlaku," harap Heri, Selasa (5/9/2023).

Menurut Heri, peran DPRD sebagai perpanjang tanganan masyarakat memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa masyarakat dengan pihak PT MP.

"DPRD sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, kita harap bisa menyelesaikan persolanan ini. Menurut kami, harus fokus kepada ranah hukum yang berlaku tentunya," katanya.

"Jangan dibiarkan terlalu lama, malah jadi tanda tanya besar di tengah masyarakat," timpalnya.***

Leave a comment