Fraksi DPRD Kalbar Pertanyakan Alih Fungsi Tiga Aset Tanah Pemprov ke Pihak Ketiga

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sejumlah Fraksi DPRD Kalbar mempertanyakan kejelasan alih fungsi tanah milik Pemerintah Provinsi kepada pihak ketiga.

Juru bicara Fraksi Golkar, Muhammad Nurdin meminta Pemprov Kalbar memberi penjelasan terkait alih fungsi aset tersebut.

"Di antaranya, eks rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi, eks Kantor Badan Pengelola Perbatasan dan eks Kantor Laboratorium Kesehatan Kerja Disnakertran," kata Muhammad Nurdin, saat paripurna penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi soal pembahasan APBD Perubahan, Rabu (13/9/2023).

Senada dengan Golkar, PDI Perjuangan juga mempertanyakan kejelasan alih fungsi tanah milik Pemprov Kalbar kepada pihak ketiga dengan konsensi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk seterusnya.

"Pengalihfungsian tersebut kami rasakan tidak memenuhi azas transparansi. Kami mohon penjelasan," kata terang Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Niken Tantina.

Niken meminta pemerintah menjelaskan bidang tanah mana saja yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan berapa nilai ekonomi yang diperoleh pemerintah daerah sebagai akibat diterbitkannya HGB di atas HPL milik Pemerintah.

"Apakah sewa lahan tersebut dibayarkan setiap tahunnya atau dibayar sekali untuk 30 tahun?" tanya Niken.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan hal serupa. Juru bicara Fraksi Gerindra, Martin Luter menyebut aset-aset yang diswakelolakan kepada pihak ketiga tidak sesuai dengan target wajib yang diterima maka harga swakelola dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Kami berharap aset-aset Pemerintah Provinsi diinventarisir dan dipasang plang nama agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," pesannya. (andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment