Wawako Pontianak, Bahasan :Tak Perbolehkan Jual Beli Lahan Parkir

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan sebagaimana telah diatur dalam Undang- undang tentang pemungutan liar, untuk tidak dimanfaatkan oleh pihak yang ingin mencari keuntungan sendiri.

“Apapun alasan mengenai pemungutan liar, tidak diperbolehkan karena melanggar aturan yang telah ditentukan,” ungkap Bahasan di ruang rapat Wali Kota Pontianak, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, penertiban pemunggutan liar dilaksanakan tim satgas pungli untuk memberikan efek jera kepada para oknum pelaku. Untuk menindaklanjuti, para pelaku pungli yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah.

Mengenai adanya jual beli lahan parkir, Bahasan mengatakan bagaimana harus mengantisipasi persoalan seperti ini, sebaiknya ditindak tegas untuk diminimalisisir dengan pendekatan.

“Dampak perebutan lahan parkir ini, jangan sampai terjadi akan berdampak luas. Setidaknya kita sudah berupaya untuk meminimalisir melalui pamflett, maupun banner dimaksimalkan di semua titik,” sambungnya

Dan penyediaan jasa layayanan, untuk masyarakat jika kedapatan melakukan pemungutan liar untuk tetap bersinergis berkerja sama dengan masyarakat.

“Jaga kepercyaan masyarakat untuk tidak menurun kepada pihak pemerintah,” tambahnya

Bahasan juga mengatakan, Pemerintah Kota Pontianak akan berupaya untuk membantu pedagang Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang ada di sekitar Untan untuk di investigasi kedepannya.

“Pemerintah kota Pontianak siap, untuk menyiapkan anggaran untuk memberi solusi kepada para PKL sehingga penempatannya jelas,” pungkasnya (Evi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment