MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

Batas usia pencalonan capres-cawapres tetap diputuskan minimal 40 tahun.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan.

Putusan ini diketok sembilan hakim konstitusi. Namun, terdapat disenting opinion dari dua hakim konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Hakim Saldi Isra mengatakan, keinginan DPR dan Presiden sebagaimana tersurat, agar tolak ukur penentuan batas usia capres-cawapres disesuaikan usai produktif.

Namun, menurut Mahkamah, untuk mengubah syarat tersebut mejadi ranah kewenangan DPR dan Presiden atau open legal policy untuk membahas dan memutuskan lewat pembentukan Undang-Undang.

Saldi juga menyampaikan, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan, syarat untuk menjadi prediden diatur dengan undang-undang dalam hal ini batas usia capres-cawapres termasuk batas yang ditentukan UUD.

"Menurut Mahkamah batas usia yang ditentukan sesuai dinamika sepenuhnya ranah pembentukan Undang-Undang, sehingga dalil aqua tidak beralasan menurut hukum," ucapnya. (andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment