Setelah Putusan MK, Relawan Gibran Mulai Deklarasi Dukung Maju Pencapresan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KEDIRI, insidepontianak.com – Putusan MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres-cawapres, seperti menjadi jalan tol bagi Gibran untuk ikut di bursa pencapresan 2024.

Wali Kota Solo itu pun sebelumnya sudah digadang menjadi salah satu kandidat Cawapres Prabowo Subianto. Putusan MK pun semakin menguatkan isu tersebut.

Kini, dukungan terhadap Gibran menjadi kandidat Cawapres semakin kencang. Kelompok relawannya mulai deklarasi. Salah satunya kelompok relawan dari Kediri.

"Kami dari sedulur Mas Gibran wilayah Kota Kediri, mendukungnya. Mas Gibran ini jujur untuk menjadi pemimpin di Indonesia," kata koordinator Relawan Gibran Kota Kediri, Agus Setiawan dikutip dari Antara, Selasa (17/10/2023).

Menurut Agus, putra sulung Presiden Jokowi itu, sudah membuktikan kapasitasnya membangun Kota Solo menjadi lebih baik.

Untuk itu, ia pun yakin jika maju dalam Pemilu Presiden 2024 nanti, Gibran pun bisa memimpin NKRI menjadi lebih baik.

Atas dasar ini, ia bersama seluruh komunitas juga siap untuk mendukung Gibran maju dalam Pemilu Presiden 2024. Seluruh anggota mendukung, termasuk para pedagang, UMKM, serta kelompok pemuda lainnya.

"Anggota kami sudah banyak, ada pedagang, UMKM dan perkumpulan anak muda lainnya di Kediri. Semua mendukung Mas Gibran," kata dia.

Deklarasi dukung Gibran maju di bursa pencapresan digelar di Taman Sekartaji, Kota Kediri. Kegiatan itu diikuti sejumlah pendukung.

Mereka juga membawa spanduk yang berisi dukungan untuk Gibran menjadi pemimpin muda masa depan.

Kegiatan deklarasi tersebut juga dilakukan setelah hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia calon Pres dan calon Wakil Presiden menjadi 35 tahun.

Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia calon Presiden - calon Wakil Presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Deklarasi tersebut dilakukan dengan cepat di Taman Sekartaji, Kota Kediri yang diikuti sejumlah pendukung. Setelah selesai, mereka membubarkan aksinya.***

Leave a comment