Sebanyaik 10.469 Pekerja Rentan dan Sosial Keagamaan di Kubu Raya Terlindungi BPJamsostek

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBURAYA, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen memberikan jaminan perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan kepada 10.469 pekerja rentan dan sosial keagamaan.

Pemberian jaminan terdiri dari pekerja RT dan RW 3.947 orang, pekerja fardhu kifayah 492 orang, pegawai guru ngaji 1.066 orang, pekerja penyuluh agama nin PNS 146 orang, KPU (PPK dan PPS) 825 orang, dan pekerja rentan 1.068 orang kader dan kader kesehatan balita, lansia, dan TB paru 2.925 orang.

"Pekerjaan mereka ini bukan hanya sekedar suatu profesi, melainkan panggilan nurani dan dedikasi tinggi untuk melayani masyarakat untuk memenuhi kebutuhan spiritual serta sosial," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di sela kegiatan penyerahan simbolis program BPJamsostek kepada pekerja rentan dan keagamaan di ruang Praja Utama aula kantor bupati, Rabu (15/11/2023) siang.

Bupati Muda menilai, pekerjaan rentan ini tidak bisa diabaikan begitu saja, karena banyak diantara mereka berada pada posisi yang sangat rentan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"Pekerja rentan ini jarang mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Melalui program BPJamsostek kita tidak hanya memberikan apresasi kepada mereka yang telah berkontribusi sangat besar terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari," ujar Muda.

Menurut Bupati Muda, setiap pemerintah, mulai dari pusat sampai ke daerah, dia memotret dan melihat mana yang tidak layak, mana yang tidak terdidik, dan pada akhirnya bagaimana pemerintah punya tanggung jawab memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan.

"Untuk itu, kita mengalokasikan BPJamsostek ini tidak hanya bagi tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya saja, namun ada beberapa pekerja yang juga kita berikan perlindungannya, seperti BPD Desa Kuala yang mana ahli warisnya menerima santunan dari BPJamsostek sebanyak lebih dari Rp.90 juta," ucap Muda.

Di tempat yang sama, Kepala BPJamsotek Cabang Pontianak Ryan Gustaviana mengatakan, BPJamsostek memberikan jaminan yang beresiko sosial sampai masa tua yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Kami sampaikan apresiasi dukungan yang luar biasa dari bupati Muda Mahendrawan untuk melindungi pekerja rentan, sosial dan keagamaan di Kabupaten Kubu Raya terhadap terjadinya resiko sosial berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," kata Ryan, menjelaskan. ***

Leave a comment