DPRD Sanggau Soroti Keberadaan Lelong, Minta Pemerintah Bikin Regulasi Ubah Jadi PAD

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com – Kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan “perang” terhadap impor pakaian bekas masuk Indonesia dianggap buah simalakama.

Terutama bagi para pedagang pakaian bekas di daerah Kalimantan Barat.

Sebagaimana diketahui, bisnis pakaian bekas atau warga lokal menyebutnya lelong ini, di Kalimantan Barat sudah lama menjamur.

Hampir setiap kabupaten/kota memiliki pusat perdagangan lelong.

Bahkan, pakaian bekas dari impor ilegal ini sudah masuk ke pusat perbelanjaan/mal. Umumnya peminat pakaian bekas di Kalimantan Barat, berasal dari masyarakat dari kalangan menengah ke bawah.

Hanya saja, maraknya razia dilakukan oleh pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, membuat panik bagi para pedagang di daerah.

“Harus dikaji. Jangan asal larang. Itu penting,” kata Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance.

Bagaimanapun bila penegakkan hukum terkait larangan pakaian bekas dijalankan, jelas berimbas bagi para pedagang, selama ini menggantungkan ekonomi dari berjualan pakaian bekas.

“Kalau kita matikan mereka, saya pikir ribuan orang yang tergantung dengan kegiatan ini. Kita perlu minta pemerintah mencari mencari solusi terbaik. Mereka perlu diberdayakan dan pemerintah daerah ada pemasukan. Gimana caranya,” kata Timotius Yance.

Disinggung Kabupaten Sanggau kerap menjadi jalur masuknya pakaian bekas impor, Yance mempunyai pandangan sendiri.

“Kalau memang tidak ada legalitasnya harus berpikir bagaimana ada legalitasnya. Sehingga tidak harus saling membunuh. Masyarakat yang berusaha pun nyaman, pemerintah dalam hal ini Bea Cukai juga lebih aman karena ada aturan yang mengaturnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar sebanyak 824 bal yang berlangsung di Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.

Ia menambahkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan.

Pemusnahan ini menjadi langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kemendag berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri. (can)

Leave a comment