Dari 398 Kasus Perceraian di PA Sanggau, Mayoritas Istri yang Menggugat!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Sanggau melaporkan ada 398 kasus perkara perceraian yang telah ditangani diwilayah yuridiksi Kabupaten Sanggau dan Sekadau.

Menariknya, gugatan cerai tersebut paling banyak diajukan oleh istri.

Muhammad Yeri Hidayat, Hakim PA Kabupaten Sanggau mengatakan, dari total 398 perkara perceraian, kasus cerai gugat diajukan oleh istri ada 398 perkara dan 92 perkara perceraian diajukan oleh suami atau cerai talak.

"Untuk cerai gugat, jumlahnya itu ada 308 perkara khusus cerai gugat. Yang diputus itu ada 306 perkara yang diputus, bentuk putusannya 267 perkara di kabulkan 8 perkara ditolak 26 perkara di cabut 3 perkara gugur dan 2 perkara tidak dapat diterima. Sisa dua perkara ini jadi tunggakan di 2024," kata Muhammad Yeri Hidayat saat diwawancarai di kantornya pada Selasa (16/01/2024) siang.

"Kalau cerai talak, ada 92 perkara. yang diputus ada 92 perkara. Isinya apa? 75 dikabulkan empat perkara di tolak, 11 perkara dicabut satu perkara gugur dan satu perkara tidak dapat diterima," tambahnya

Yeri sapaan akrabnya, menjelaskan, ada banyak faktor yang melatarbelakangi suatu perceraian. Namun, yang paling banyak itu bercerai dikarenakan perselisihan dan pertengkarang terus-menerus antara suami-istri.

"Untuk sebab perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus itu ada 254 perkara dan menjadi penyebab paling tinggi," jelas Yeri.

Adapun sebab lainnya, Yeri menambahkan, bercerai karena meninggalakan salah satu pihak selama dua tahun berturut-turut ada 63 perkara, sebab ekonomi itu ada 12 perkara, kemudian karena pindah agama itu ada satu perkara.

Selanjutnya karena pasangan dihukum penjara itu ada tujuh perkara, kekerasan dalam rumah tangga ada tujuh perkara, karena pasangan terlibat perjudian ada empat perkara dan karena pasangan mabuk-mabukan ada dua perkara. madat atau menggunakan narkoba ada dua perkara.

"Perceraian yang dilatarbelakangi karena berselisih dan bertengkar menjadi yang paling banyak. Sebenarnya perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan perceraian itu juga terkait dengan masalah yang lain, seperti ekonomi," ungkapnya

Selain itu, Yeri menambahkan, dibandingkan tahun 2022 lalu, trend kasus perceraian bisa dikatakan menurun. Pada tahun 2022, total ada 409 perkara.

"Yang masuk tahun 2022 sejumlah 409 perkara, dan yang diputus di tahun itu 404 perkara dan sisa lima perkara diputus di tahun 2023," pungkasnya. (ans)

Leave a comment