Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, PHRI Kalbar: Akan Banyak Pengusaha Gulung Tikar

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua PHRI Kalbar, Yuliardi Qamal menolak rencana pemerintah menaikan pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT, untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Menurutnya kebijakan menaikkan pajak itu sangat memberatkan.

Yuliardi menyebut, pengenaan pajak hiburan sebesar 40-75 persen di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengancam pengusaha gulung tikar.

Sebab, pajak yang ditetapkan sangat tinggi, yaitu di angka 40-75 persen. Karena itu, pelaku-pelaku usaha hiburan menolak kebijakan tersebut.

"Penolakan ini telah disampaikan para pelaku usaha hampir di seluruh daerah," kata Yuliardi kepada Insidepontianak.com, Jumat (19/1/2024).

Menurutnya, jika Undang-Undang ini benar-benar diterapkan, dipastikan dapat membunuh pelaku usaha. Dampak lainnya, jumlah pengangguran otomatis bertambah.

"Kerena jujur saja, pengusaha hiburan itu untungnya berkisar di 10-20 persen, sudah syukur Alhamdulillah," katanya.

Menurut Yuliardi, pengusaha baru saja mulai bangkit pasca-pandemi Covid-19 melanda. Tamu-tamu baru mulai berdatangan, dan tingkat hunian baru mulai membaik.

Karena itu, kebijakan menaikkan pajak dengan target gila-gilaan itu akan membuat pelaku usaha hiburan kembali terpuruk. Sangat tidak tepat dan justru menghambat peningkatan geliat pariwisata.

"Selaku Ketua PHRI Kalbar, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini Hiburan setinggi ini. Dan ini akan menghambat kemajuan Pariwisata di Kalbar," katanya.

Sebagai Ketua PHRI Kalbar, Yuliardi berpendapat perlu ditunda dulu kebijakan kenaikan pajak tersebut. Karena dampaknya sangat besar.

"Dampaknya, lengusaha bisa guling tikar. Banyak pengangguran," pungkasnya.(andi)***

Leave a comment