Bawaslu: TPS Rawan di Sanggau Capai 797

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau merilis peta tempat pungutan suara (TPS) rawan yang tersebar di tiap-tiap Kecamatan.

Ketua Bawaslu Sanggau, Saptian Ika Kristia mengatakan total TPS yang tersebar di 15 Kecamatan, 6 Kelurahan dan 163 Desa yang ada di Kabupaten Sanggau sebanyak 1.692. Saat ini telah dipetakan terdapat 797 TPS masuk kategori rawan.

Kategori rawan yang dimaksud, kerawanan pada saat tahap pendistribusian logistik dan kerawanan pada masa pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang," ujarnya usai Apel Siaga dan Launching TPS Rawan di Aula Outdoor Hotel Harvey Sanggau.

Saptiana mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan Bawaslu Sanggau, semua daerah memiliki potensi kerawanan pada saat distribusi logistik Pemilu. Dengan kategori kerawanan seperti, bencana banjir, lokasi tak bersinyal, akses sulit dan basis kepulauan dan perbatasan.

"Jumlah TPS rawan saat distribusi logistik di Kecamatan Meliau 143 TPS, Kecamatan Mukok, 20 TPS Kecamatan Tayan Hulu 53, TPS Kecamatan Parindu, 60 TPS Kecamatan Kembayan 47 TPS, Kecamatan Beduai 26 TPS, Kecamatan Sekayam 29 TPS, Kecamatan Noyan 15 TPS, Kecamatan Balai 14 TPS, Kecamatan Bonti 9 TPS, Kecamatan Jangkang 55 TPS, Kecamatan Kapuas 48 TPS, Kecamatan Toba 12 TPS, Kecamatan Tayan Hilir 73 TPS dan Kecamatan intikong 30 TPS," kata Saptiana menguraikan.

Kemudian terkait, TPS dengan kerawanan saat penghitungan suara (Tungsura) seperti, surat suara lebih dari semestinya, surat suara kurang dari semestinya, pemungutan suara ulang (PSU), tidak tindak pidana pemilu, data anomali dan partisipasi pemilih.

"TPS dengan kerawanan saat penghitungan suara, di Kecamatan Meliau memiliki 17 TPS, Kecamatan Mukok 3 TPS, Kecamatan Tayan Hulu 32 TPS, Kecamatan Parindu 22 TPS, Kecamatan Kembayan 5 TPS, Kecamatan Beduai 2 TPS, Kecamatan Sekayam 10 TPS, Kecamatan Balai 6 TPS, Kecamatan Bonti 5 TPS, Kecamatan Jangkang 22 TPS, Kecamatan Kapuas 10 TPS, Kecamatan Toba 5 TPS, Kecamatan Tayan Hilir 18 TPS, Kecamatan Entikong 6 TPS. Yang nihil itu di Kecamatan Noyan," tambahnya.

Untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang Lansung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil) Saptiana berharap seluruh pihak terutama ujung tombak pengawasan yaitu pengawas tempat pemungutan suara  (PTPS) bisa bekerja secara profesional dan menjujung tinggi integritas saat bertugas.

"Bersama, KPU, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri dan seluruh element pengawas dari Kabupaten hingga Desa kita harus kuatkan kolaborasi dalam memastikan Pemilu yang Luber Jurdil. Terkhusus untuk petugas pengawas tempat pemungutan suara  (PTPS) sebagai ujung tombak pengawasan bisa bekerja secara profesional dan penuh integritas," pungkasnya. (ans)

Leave a comment