Pengamat Sesalkan Kinerja Bawaslu Pasif Telusuri Isu Politik Transaksional

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat Hukum, Universitas Panca Bakti Pontianak, Herman Hofi Munawar menyayangkan kerja Bawaslu dan perangkatnya pasif menindaklanjuti isu politik transaksional.

Padahal, isu bagi-bagi bantuan oknum calon legislatif atau Caleg, hingga politik uang sudah begitu massifnya. Bahkan sudah lazim dibicarakan di ruang-ruang publik.

Namun, tak ada upaya serius dari Bawaslu dan seluruh perangkatnya untuk menelusuri isu tersebut. Kerja pengawasan hanya menunggu laporan.

Alhasil, potensi kecurangan Pemilu berlalu begitu saja, tanpa ada sikap tegas dan konkret untuk melakukan pencegahan.

"Kita menyayangkan lemahnya kerja pengawasan Bawaslu dari tingkat pusat dan daerah. Seolah tak ada keberanian menegakkan aturan, padahal potensi pelanggaran nyata," kata Herman, kepada Insidepontianak.com, Kamis (8/2/2024).

Bagi Herman, Bawaslu adalah wasit Pemilu yang harusnya bekerja optimal. Mestinya berani bertindak secara langsung memberi sanksi kepada siapapun yang mencederai proses demokrasi.

"Harusnya mereka harus proaktif melakukan penelusuran. Kalau ada penyimpangan harus segera bersikap," katanya.

Herman menyebut, praktik politik transaksional di Pemilu sudah menjadi isu publik. Karena itu, baginya mustahil, jika Bawaslu dan perangkatnya tidak tahu. Caleg bagi-bagi bantuan, sangat nyata.

"Politik uang sudah menjadi rahasia umum, kita saja tahu, apalagi Bawaslu yang kerjaannya dari bangun tidur sampai tidur memelototi itu," ucapnya.

Karena itu, Herman menyesalkan sikap Bawaslu seolah menganggap proses demokrasi saat ini seperti tak ada masalah, dengan dasar belum ada masyarakat yang melapor.

"Padahal, kita menunggu tindakan tegas Bawaslu sebagai wasit. Supaya Pemilu kita berintegritas," pungkas Herman.

Tingkatkan Pengawasan

(Sebelumya, Ketua Bawaslu Kalbar, Mursyid Hidayat memastikan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap potensi 'politik uang'. Terutama di masa-masa menjelang pemungutan suara.

Ia pun berharap, kerja-kerja pengawasan oleh Bawaslu dan seluruh perangkatnya didukung penuh oleh semua pihak, lewat gerakan pengawasan partisipatif, mengingat keterbatasan SDM yang dimiliki.

"Kita perlu peran serta masyarakat sebagai pengawas partisipatif. Jika ada temuan pelanggaran Pemilu, segera laporkan," kata Mursyid belum lama ini.

Di sisi lain, ia menjamin, secara prosedur, Bawaslu sudah melalukan pengawasan dengan maksimal untuk meminimalisir potensi kecurangan dalam Pemilu. Misalnya lewat program pengawasan yang telah dilakukan sejak masa kampanye.

Setiap peserta pemilu diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan sebelum melakukan kampanye. Tujuannya, supaya kegiatan-kegiatan kampanye mereka bisa dilakukan pengawasan secara melekat.

Sementara, regulasi juga sudah tegas mengatur larangan politik transaksional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Adapun ancaman pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," tegasnya.

Namun, diakuinya membuktikan praktik politik uang, bukan hal yang mudah. Apalagi, partisipasi masyarakat untuk membuat laporan masih sedikit. Sementara pelanggaran kampanye berada di akar rumput.

Karena itu, Mursyid mengimbau masyarakat tidak takut untuk membuat laporan kepada Bawaslu jika menemukan adanya pelanggaran Pemilu 2024 dengan disertai bukti.

"Misalnya video ajakan dan memberikan uang untuk memilih dia, sehingga bisa kita tindak," ucapnya.

Ia melanjutkan, Bawaslu memiliki waktu kerja 14 hari setelah menerima laporan awal. Jika terpenuhi syarat materil dan formil maka diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan verifikasi.

"Ini untuk menentukan terpenuhi tidak unsur pidana. Jika terpenuhi ditingkatkan penyelidikan di kepolisian," ucapnya.(andi)***

Leave a comment