Disnakertrans Kalbar Wajibkan Perusahaan Akomodir Pekerja Disabilitas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalbar, mewajibkan seluruh perusahaan agar mengakomodir pekerja disabilitas.

Kebijakan disampaikan dalam forum diskusi diseminasi pelayanan antarkerja daerah, lokal, dan negara khusus, yang digelar Dinsnakertrans Kalbar, pada Rabu (7/2/2024).

Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Maestro Pontianak. Dibuka langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Hermanus. Dihadiri seluruh perwakilan Disnakertrans kabupaten/kota.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan program-program yang mengakomodir semua pihak,” kata Plh Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kalbar, Gregorious Satputra Raharja.

Kegiatan desiminasi itu turut diikuti Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja dan Analisis Produktivitas, Rini Yuliasti.

Juga hadir pejabat fungsional pengantar kerja ahli madya, Bahori, pejabat fungsional pengantar kerja ahli muda, Hendrikus Adhe Dherry.

Selanjutnya, pejabat fungsional pengantar kerja ahli pertama Rosyadi, pejabat fungsional pengantar kerja ahli pertama, Dwi Arminto, pejabat fungsional pengantar kerja ahli pertama, Lumban Manihuruk, dan seluruh staf bidang pelatihan kerjan dan penempatan tenaga kerja.***

Leave a comment