Usulan Raperda Keberagaman, DPRD Kota Pontianak Gelar Audiensi Dengan Yayasan Saka

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, menggelar audiensi dengan Yayasan Suar Asa Kahatulistiwa (Saka), terkait Raperda penyelenggaraan toleransi dalam kehidupan masyarakat. Audiensi digelar di ruang rapat gedung DPRD Kota Pontianak, Jumat (10/02/2023). "perda ini sudah lama masuk dalam program legislasi daerah. Tahun 2021 lalu," kata Mujiono, Ketua Komisi lll DPRD Kota Pontianak. Mujiono mengakui, Perda Penyelenggaraan Toleransi alam kehidupan masyakat, sangat diperlukan untuk mejaga keberagaman. Hingga saat ini belum adanya pembahasan lanjutan, sehingga materi Raperda tersebut masih bersifat umum. Perda yang di buat harus memberikan dampak lebih baik. Selain menjaga kerukunan, dampak positif lain juga harus ada. "selain menjaga kerukunan, dampak ekomoninya harus ada, agar kehidupan warga pontianak lebih baik," sambung Mujiono. Rapeda Penyelenggaran Toleransi ini tengah di godok, masih memerlukan kajian mendalam dari berbagai pihak. Sehingga menghasilkan produk hukum yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Kota Pontianak. Ketua harian Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (Saka), Lulu Musyarofah , mengatakan Pihaknya menginisiasi Perda ini, agar dapat menghindari konflik keberagaman di masa mendatang. "upaya untuk mencegah konflik, mendukung program Pemerintah. Kita harus bisa membaca situasi di masyarakat," kata Lulu Musyarofah. Konflik yang sering terjadi, dapat menghambat kinerja pemerintah dalam proses pembangunan. "program Pemerintah tidak akan bisa berjalan, apabila kondisi masyarakatnya penuh dengan konflik," tambah Lulu Musyarofah. Lulu Musyarofah mencontohkan, konfik kriminal kecil bisa meluas, terebih didalamnya terdapat unsur suku, ras dan agama (SARA) "pesoalan Etnis, atau murni kriminal yang berkaitan dengan Etnis. Dari kacamata Akademisi, itu perlu treatment khusus dalam penyelesaiannya," tutup Lulu Musyarofah. (Ady)

Leave a comment