Demi Sabu, AS Bobol Rumah Tetangga

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Berulang kali ditangkap polisi mencuri tak membuat AS jera. Residivis ini terus mengulangi perbuatan serupa. Alhasil, pria 48 tahun ini kembali ditangkap, saat menyatroni rumah tetangga di Jalan Adi Sucipto, Desa Sungai Raya, Sabtu, 11 Februari 2023. Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. "Jadi pelaku melancarkan aksinya saat rumah kosong," kata AKP Hasiholand, Senin (13/2/2023). Awalnya korban, tak menemukan kejanggalan. Sebab, pintu depan dan jendela tak alami kerusakan. Namun, saat mencari handphone di laci televisi tak ditemukan. Selain itu, sejumlah barang berharga yang lain  seperti handphone, gitar, power bank, bor listrik hingga ketam listrik juga raib. "Korban sempat binggung dari mana pelaku masuk, karena pintu depan serta jendela tidak ada kerusakan. Tapi, setelah diteliti ternyata pelaku masuk dari jendela," ujarnya. Temuan ini, membuat terang kasus ini. Dan pelakunya mengarah pada AS. Selanjutnya korban mencari AS dan ditemukan di salah satu lahan parkir di Jalan Paris 1 tengah menguasai gitar milik korban. "Selanjutnya pelaku diserahkan korban ke polisi," terangnya. Kepada petugas, AS pun tak mengelak. Ia mengakui telah melancarkan aksi pencurian di rumah korban. Sementara uang hasil curian itu digunakan untuk membeli sabu. "Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian Rp4,6 juta rupiah," terangnya. Saat ini, AS sudah ditahan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Andi)

Leave a comment