Langkah Awal Aktivasi IKD, Disdukcapil Pontianak Sasar OPD

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbasis digital, kedepan tidak hanya KTP, namun semua dokumen kependudukan akan dibuat dalam bentuk digital atau yang dikenal Identulitas Kependudukan Digital (IKD). Pengembangan IKD berbasis telepon pintar, dimana semua identitas kependudukan berbasis digital dapat di unduh pada setiap perangkat gawai. Saat ini aktivasi IKD tengah gencar dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak. "Kita melalukan aktivasi IKD sementara menyasar kepada tiap-tiap OPD di Kota Pontianak," kata Ferdita, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pontianak, Rabu (15/02/2023). Aktivasi IKD di Kota Pontianak di akui Ferdita, pertamakali dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu. "Sementara kita menyasar ke OPD dulu, sambil kita juga melakukan perekaman e-KTP," sambung Ferdita. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sangat penting dilakulan. Ferdita menjelaskan, kedepan bukan hanya KTP yang ada di didalamnya, melaikan semua data kependudukan, termasuk KK, data kepegawain, BPJS serta data terkait kependudukan lainnya. "Registrasi dilakukandengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan memindai QR code," papar Ferdita. Jika berhasil, maka akan mendapatkan Email yang berisikan kode aktivasi, yang kemudian digunakan untuk mengaktifakn layanan IKD. "Kurang lebih seperti ATM, Masyarakat akan mendapatkan PIN, nanti itu bisa dirubah sesuai keinginan," tutup Ferdita. (Ady)

Leave a comment