Polda Kalbar Ringkus Dua Terduga Kurir Narkoba Bawa 8 Kg Sabu dan 4.370 Butir Ekstasi

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kalbar, kembali meringkus dua terduga kurir narkoba di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu (19/2/2023). Keduanya berinisal S dan EJ. Membawa sabu sebanyak 8 kilogram dan 4.370 ekstasi. Mereka diringkus di pinggir jalan komplek rusunawa, Dusun Entikong Benuan. "Dua pelaku kita tangkap di wilayah hukum Polsek Entikong yang merupakan perbatasan Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Senin (20/2/2023). Raden Petit mengatakan, S dan EJ merupakan warga Kabupaten Sekadau. Sabu 8 kilogram dan ekstasi 4.370 butir dibawa menggunakan tas putih bercorak kotak-kotak. Sabu dikemas dalam bungkus plastik silver sebanyak delapan kantong. Satu kantong masing-masing seberat satu kilo. Sedangkang pil ekstasi dikemas dalam palsitik transparan ukuran besar. "Setelah kita timbang dan hitung jumlah barang buktinya, didapatkan bahwa yang diduga sabu beratnya sekitar 8 kilogram dan diduga ekstasi sebanyak 4.370 butir," terangnya. Raden memastikan, penyelidikan kasus ini terus dilakukan pihaknya. Dengan harapan, jaringan bandar dan pemesan barang haram itu juga bisa ditangkap.***

Leave a comment