Kades di Bengkayang Tersandung Narkoba, Terancam Diberhentikan

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
BENGKAYANG, insidepontianak.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkayang, Rudi Hartono memastikan, sanksi tegas akan diberikan kepada Kades Sango, JH yang terlibat sindikat narkoba internasional. Sanksi tegas tersebut, berupa pemberhentian secara tak hormat. Rudi Hartono mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Polres Kubu Raya terkait penangkapan oknum kades di Bengkayang. Mengacu dari surat tersebut, Rudi bakal melakukan rapat koordinasi di kantor Camat Sanggau Ledo untuk kebijakan selanjutnya. "Karena Kades berhalangan, maka otomatis Sekdes pelaksana tugas," terangnya, Senin (20/2/2023). Rudi memastikan, PMD segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara, atau bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat. "Perda dan Permendagri bilang, pemberhentian sementara sambil menunggu putusan pengadilan. Tapi, ini kategori extra ordinary crime, bisa juga langsung diberhentikan," tegasnya. Dia juga berpesan agar Kades yang lain untuk selalu mawas diri dan tidak tergiur dengan bisnis atau barang haram. "Mudahan kita semua termasuk para Kades mawas diri, jangan coba-coba tergiur barang haram ini,ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, JH ditangkap Polres Kubu Raya, bersama rekannya saat berada di swalayan Jalan Tanjung Raya II, Desa Kapur, Kubu Raya, Kamis (10/2/2023). Adapun barang bukti sabu yang disita seberat 101,84 Gram yang dikemas dalam klip transparan. Dari  hasil pengembangan, JH diketahui sebelumnya membeli  10 kilogram sabu dari bandar narkoba di Malaysia. Kemudian, JH menjual sabu tersebut di Pontianak. “Dari 10 kilogram sabu tersebut, hanya tersisa 101 gram dan sekarang jadi barang bukti,” kata Kapolres Kubu Raya Arif, Kapolres Kubu Raya. (Andi)

Leave a comment