Dinilai Baik dalam Pelaporan Pajak, Pemkab Ketapang Diganjar Penghargaan oleh KPP

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
KETAPANG, insidepontianak.com – Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Ketapang menilai, pelaporan pajak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ketapang sangat baik. Atas penilaian itu, KKP Ketapang memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kepala KPP Pratama Ketapang, Edral Yulfan mengucapkan terima kasih kepada OPD, Camat dan Perangkat Daerah yang sudah melakukan pelaporan pajak dengan sangat disiplin. Menurut Edral palaporan pajak yang disampaikan Pemkab Ketapang pada tahun 2022 melebih target penerimaan yaitu 111 persen dengan nominal Rp1,2 triliun. “Pada tahun 2023 ini merupakan tantangan yang sangat cukup berat bagi kami karena target penerimaan kami tumbuh sebesar 16,27 persen,” ucap Edral. “Tepatnya Rp 1,3 triliun. Kondisi ini sangat membutuhkan dukungan dan support dari seluruh elemen-elemen yang ada di jajaran Kabupaten Ketapang,” sambungnya. KPP Pratama Ketapang juga memberikan penghargaan kepada DKPP Kabupaten Ketapang karena telah memakai aplikasi e-Bupot yang dirancang untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. “Kemudian, peghargaan juga juga memberikan kepada Kelurahan Sampit, Sukaharja dan Kelurahan Mulia Baru dengan kategori pelaporan SPT Tahunan PPH terbaik tahun 2022. “Kami berikan juga penghargaan kepada Desa Muara Jekak, Sengkaharak dan Sungai Melayu yang telah melakukan kinerja pemotongan dan pemungutan pajak terbaik atas pengelolaan DD/ADD tahun 2022,” terang Edral. Pada kategori OPD dengan Kinerja Rekonsiliasi Pajak Terbaik Tahun 2022 diberikan kepada Bappeda Kabupaten Ketapang, Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang dan Dishub Kabupaten Ketapang.***

Leave a comment