Pencuri Sepeda Motor di Gang Karya II Pontianak Timur Ditangkap, Pelaku Tetangga Korban

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pencuri sepeda motor di Gang Karya II, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisal FA. Ia melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Desember 2022. Lelaku berambut plontos itu ternayata tetangga korbans sendiri. “FA kita tangkap di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto, Senin (20/2/2023). Indra mengungkapkan, FA mencuri motor tetangganya saat pemiliknya istirahat di dalam kamar. Posisi motor sediri saat itu terparkir di teras rumah dalam kondisi tak terkunci stang. Kesempatan ini membuat FA tak pikir panjang. Dengan mudah, motor dibawa kabur dan dijual. "Atas kejadian ini, korban membuat laporan polisi,” kata Indra. Laporan itu pun ditindaklanjuti. Penyelidikan mencari pelaku butuh waktu panjang. Setalah hampir tiga bulan jejak pelaku ditemukan. Ternyata pelaku tak lain adalah tetangga korban. Akhirnya pelaku diringkus di rumahnya. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Sungai Raya dengan status tersangka. Indra menambahkan, hasil pemeriksaan, FA juga terjerat kasus pencurian serupa. Atas perbuatan itu, FA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan zncaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Andi)

Leave a comment