Polsek Jawai Selatan Bersama BKSDA Evakuasi Buaya Muara 2 Meter Peliharaan Warga
SAMBAS, insidepontianak.com – Polsek Jawai Selatan, bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sambas, mengevakuasi seekor buaya muara peliharaan warga Desa Matang.
Buaya itu panjangnya mencapai dua meter, dengan bobot mencapai 60 kilogram. Sudah dipelihara sejak kecil.
Kapolsek Jawai Selatan Ipda Karyadi Sabhan mengatakan, buaya itu diserahkan ke pihak BKSDA secara suka rela oleh si pemeliharanya. Sebab, ukurannya yang sudah sangat besar, dikhawatirkan akan membahayakan.
“Rencananya, buaya itu akan dititipkan ke kebun binatang Sinka Zoo Singkawang untuk di rehabilitasi,” kata Ipda Karyadi, Selasa (7/5/2024).
Dipastikan, pemilik buaya tersebut tidak akan dikenai hukuman meski sudah memelihara buaya muara yang dilindungi itu bertahun-tahun.
Karyadi pun mengapresiasi si pemilik yang sudah sadar menyerahkan buaya tersebut ke pihak BKSDA, untuk dikonservasi, sehingga bisa mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
“Evakuasi buaya ini sejalan dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ucapnya.
Adapun si pemilik buaya muara itu, bernama Sarikun. Ia mengaku, awalnya memelihara reptil predator itu karena diberi oleh bosnya.
Buaya tersebut dipelihara saat masih seukuran tokek. Tak heran, buaya itu menjadi jinak, karena telah dipelihara bertahun-tahun.
“Kelurga kami sempat tidur bersama buaya (saat masih kecil), atau juga seringkali memandikannya,” katanya.
Namun, setelah buaya itu tumbuh besar, ia juga khawatir berubah menjadi buas. Karena itu, diputuskan, buaya tersebut diserahkan ke pihak BKSDA untuk dikembalikan ke habitatnya.
“Akhirnya keluarga sepakat menghubungi Polsek Jawai Selatan untuk dilakukan evakuasi ke Kebun Binatang Sinka Zoo di Singkawang,” pungkasnya. (Nia)***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment