Warga Saigon Tolak Coklit di Kuburaya, Walikota Pontianak: Itu Wewenang KPU

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Walikota Pontianak, Edi Kamtono menyebut, Polemik Penolakan Coklit oleh Warga Perumnas lV, Kelurahan Saigon dan Warga Kompleks Star Borneo Residens 7, sepenuhnya merupakan wewenang KPU. Dia mengatakan, dalam menentukan batas wilayah merupakan hak dan wewenang Kementrian Dalam Negeri. Sehingga Pemerintah Kota Pontianak, tidak berhak mengintervensi. "Kita berharap semuanya berakhir dengan baik tanpa adanya kericuhan," kata Edi Kamtono, Senin (27/02/2023). Menurut Edi, semua Warga Indonesia berhak untuk tinggal dimanapun mereka inginkan. Pemerintah Kota Pontianak tidak memiliki wewenang mengintervensi kebijakan, terkait polemik Warga di Perum lV dan Warga Kompleks Star Borneo Residens 7 yang enggan coklit di KPU Kuburaya. "Kalau Itu adalah kewewenang KPU ya, kita berharap baik. Mereka semua berhak untuk tinggal dimanpun mereka mau di Indonesia ini," tutup Edi Kamptono. (Ady)

Leave a comment