Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jelai Hulu Ketapang, Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan
KETAPANG, insidepontianak.com - Diduga pengedar narkoba, GS (29) warga Kecamatan Jelai Hulu Ketapang diringkus polisi pada Rabu (1/5/2024).
Kapolsek Jelai Hulu IPDA Ruswanto mengatakan, dari hasil penggeledahan kontrakan GS, polisi
menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, timbangan elektronik hingga yang tunai jutaan rupiah.
"Bersama tujuh orang personel yang saya pimpinan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Barang buktinya (sabu) tidak banyak karena sudah banyak yang terjual, jadi tinggal sisanya," ujar Ruswanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024)
Saat ini GS beserta beberapa barang bukti diamankan petugas dari rumah kontrakan tersangka.
"Tersangka kemudian kami bawa ke Mapolsek Jelai Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Penulis : M Fauzie
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment