Polres Kayong Utara Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Narkotika hingga Karhutla Jadi Jawara

22 September 2026 13:25 WIB
Polres Kayong Utara AKBP menggelar press conference

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Polres Kayong Utara mengungkap sejumlah perkara tindak pidana yang menonjol sepanjang 2026, mulai dari kasus narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo dalam press conference yang turut dihadiri Kasat Reskrim IPTU Herlyan, Kasat Resnarkoba AKP Burhan Nuddin, serta Plh Kasi Humas IPDA Arfin Dayana, bersama sejumlah awak media.

Dalam perkara narkotika, Satresnarkoba Polres Kayong Utara mencatat sebanyak 19 laporan polisi sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, dua perkara masih dalam tahap penyidikan, tiga perkara tahap I, 13 perkara tahap II, dan satu perkara menjalani proses rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mencatat 29 orang tahanan dengan barang bukti yang diamankan berupa 77,13 gram narkotika jenis sabu dan dua butir ekstasi.

Salah satu perkara narkotika terjadi pada 10 Juli 2026 di kawasan Dusun Tanah Merah, Kecamatan Sukadana. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki dan menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap.

Perkara tersebut kemudian diproses oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kayong Utara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain narkotika, Satreskrim Polres Kayong Utara juga mengungkap dugaan pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KAYONG UTARA/POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 16 September 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang berinisial E, AS dan RKM sebagai tersangka.

Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,2 juta.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Verza KB 2996 IS warna merah hitam, satu buah kunci motor duplikat dan satu lembar STNK.

Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal sebagaimana yang disampaikan penyidik dalam konferensi pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kayong Utara juga mengungkap dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar yang terjadi di Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar, tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan J (45) sebagai tersangka. Ia diduga membakar tiga titik tumpukan sisa land clearing menggunakan plastik bekas polybag dan korek api gas.

Berdasarkan keterangan dalam penanganan perkara, kebakaran kembali terjadi pada 27 Juni dan 14 Juli 2026 hingga kemudian meluas ke sebagian lahan warga di sekitar lokasi.

"Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, parang, korek api gas, jeriken berisi sisa racun rumput, serta polybag bekas bibit sawit," ungkap Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo mengatakan pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujar Adi Prabowo.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, pencurian kendaraan bermotor maupun pembukaan lahan dengan cara membakar.

Polres Kayong Utara menegaskan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)


Penulis : Fauzi
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar