Kasus Bunuh Diri Veggie Masuk Tahap II: Polisi Serahkan Bukti, Tersangak Tolak Mengaku Bersalah

22 September 2026 16:54 WIB
VP (44) ketika menjalani pemeriksaan di Polres Landak usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Veggie/IST

LANDAK, Insidepontianak.com - Penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie resmi memasuki tahap II. Polres Landak menyerahkan tersangka berinisial VP beserta barang bukti kepada Kejaksaan pada Selasa (22/9/2026).

"Hari ini kita bisa tahap dua. Artinya pelimpahan, penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto.

Menurutnya, polisi akan tetap memantau proses hukum hingga perkara tersebut bergulir di persidangan. Ia berharap fakta-fakta terkait kematian Veggie dapat terungkap melalui proses pembuktian di pengadilan.

"Kita ikutin bersama, kita monitor dan kita kawal sama-sama bagaimana proses persidangan nanti akan terkuak semua di fakta persidangan," katanya.

Dalam tahap II tersebut, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan. Salah satu barang bukti yang dinilai signifikan oleh penyidik adalah stun gun atau taser gun.

"Barang buktinya banyak. Cuma satu yang bisa menguatkan kami, kemarin kami juga sudah beberapa kali ekspos dengan Kejaksaan, barang bukti yang cukup signifikan adalah stun gun atau taser gun," ungkapnya.

Sementara itu, VP hingga kini masih membantah keterlibatannya dalam kasus kematian Veggie.

Kuswiyanto mengatakan, penyangkalan tersebut merupakan hak tersangka dalam proses hukum. Sementara penyidik berkewajiban mengungkap perkara berdasarkan alat bukti dan hasil investigasi yang telah dilakukan.

"Memang semua itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang ada di kita. Tersangka yang tidak mengaku itu punya hak yang namanya hak ingkar. Tersangka boleh saja menyangkal. Itulah tugasnya polisi untuk mengungkap fakta dari hasil investigasi kriminal," jelasnya.

Kuswiyanto mengatakan, penyidik meyakini alat bukti dan hasil investigasi yang telah dilakukan cukup untuk menetapkan VP sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Kalau bagi kami, hasil investigasi kami sangat yakin dia pelakunya," katanya.

Pernyataan tersebut merupakan keyakinan penyidik dalam proses penyidikan. Adapun pembuktian mengenai perkara dan keterlibatan terdakwa nantinya akan diuji dalam persidangan.

Menurut Kuswiyanto, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Pendekatan tersebut digunakan karena polisi menghadapi kondisi minimnya saksi yang melihat langsung kejadian, sementara tersangka juga tidak mengakui perbuatannya.

"Kasus ini memang unik. Karena pengungkapannya bisa dikatakan pure menggunakan scientific crime, jadi keilmuan kriminal. Menggunakan teknologi-teknologi yang ada," ujarnya.

"Saksi tidak ada, bisa dikatakan tidak ada, kemudian tersangka tidak mengaku," lanjutnya.

Kasus kematian Veggie sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan bunuh diri setelah korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di halaman belakang rumahnya pada 7 April 2026.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Landak menetapkan VP yang merupakan suami korban sebagai tersangka dugaan pembunuhan.

Penetapan tersangka tersebut kemudian diajukan VP melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Ngabang. Dalam putusannya, PN Ngabang menolak permohonan praperadilan yang diajukan VP sehingga status tersangka tetap berlaku.

Dalam perkara ini, VP disangkakan melakukan pembunuhan berencana. Kuswiyanto mengatakan, salah satu dasar sangkaan tersebut adalah temuan alat yang diduga telah disiapkan sebelum kejadian.

"Kami sangkakan berencana. Pembunuhan berencana. Sangkaan kita berencana karena ada alat yang disiapkan," ujarnya.

Sementara mengenai motif, polisi belum menyimpulkan secara pasti karena VP masih menyangkal keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Namun, Kuswiyanto menyebut penyidik menemukan indikasi yang berkaitan dengan persoalan asmara dan ekonomi.

"Kalau motif, karena tersangka tidak mengaku, kami belum bisa menyimpulkan secara pasti. Yang jelas motif asmara ada, motif ekonomi juga ada," katanya.

Kuswiyanto meminta masyarakat mengikuti proses hukum dan tidak berspekulasi mengenai hasil akhir perkara. Menurutnya, penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan hakim dalam persidangan.

"Saya harap kepada warga masyarakat, ayo kita sama-sama kawal kasus ini di persidangannya. Nanti ending-nya bagaimana, itu menjadi hak prerogatifnya Pak Hakim," pungkasnya.


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar