Cegah Terjadi TPPO, Disnakertrans Kalbar Imbau PMI Hindari Cara Tak Resmi

3 Mei 2024 13:44 WIB
Disnakertrans Kalbar Hermanus/Greg

PONTIANAK, insidepontianak.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalimantan Barat mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan menjadi Pekerja Migran Indonesia atau PMI agar melakukan cara prosedural atau resmi.

Sebab, maraknya terjadi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Karena, banyak PMI yang bekerja di Luar Negeri tidak melakukan administrasi secara prosedural atau non prosedural.

“Salah satu syarat bekerja secara prosedural harus melalui jalur resmi,” kata Kepala Disnakertrans Kalbar, Hermanus, Kamis (2/5/2024).

Ia mengungkapkan, bahwa bagi masyarakat yang ingin bekerja sebagai PMI dapat melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) atau perusahaan-perusahaan dengan izin dalam penempatan tenaga kerja.

“Mereka bisa mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dengan datang langsung ke Disnakertrans atau BP3MI,” ujarnya.

Menurutnya, ini merupakan cara agar masyarakat tidak menempuh jalur PMI non prosedural, sehingga tidak menimbulkan masalah, seperti TPPO.

“Kita berharap PMI yang bermasalah ini dapat berkurang dari tahun ke tahun,” harapnya.

Hermanus menyatakan, bahwa saat ini banyak sekali PMI yang menempuh cara non prosedural. Karena, tidak memiliki dokumen-dokumen, seperti passport, visa kerja, sertifikasi, dan jaminan perlindungan

“Sehingga pada saat mereka bekerja di Luar Negeri  tidak ada kejelasan. Mereka bekerja di mana? Bekerja apa? Gaji mereka berapa?,” ucapnya.

Sementara itu, jika PMI menempuh cara prosedural, tentu mereka memiliki perjanjian kerja ketika akan ditempatkan di Luar Negeri.

“Kita himbau bagi masyarakat yang ingin berkerja di Luar Negeri agar dapat menempuh cara prosedural. Karena, akan terjamin perlindungan terhadap mereka,” pungkasnya. (Greg)*


Penulis : Gregorius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment