Setubuhi Anak hingga Hamil, Ayah di Pontianak Ditangkap Polisi

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Satreskrim Polresta Pontianak Kota meringkus AR. Pria 48 tahun ini diringkus karena tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. Aksi bejat ini dilancarkan AR di rumahnya di Kecamatan Pontianak Kota, Juli 2022. "Kasus ini terungkap setelah istrinya lapor polisi setelah mengetahui korban hamil," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto, Senin (27/2/2023). Indra mengatakan, AR melancarkan aksinya saat melihat anak korban tengah terbaring di kamar bermain handphone. Mengetahui hal tersebut, timbulah niat jahat di benak AR. Sebab, situasi rumah sepi. Sang istri tengah berjualan sayur. Atas perbuatannya, korban pun hamil. Kasus ini diketahui sang ibu, dan pelaku dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pontianak Kota. Setelah menerima laporan inilah, penyelidikan kasus dilakukan. Hingga akhirnya diketahui keberadaan AR di PT Jalin Vaneo (VJ) Kayong Utara. "Setelah koordinasi dengan Polsek Simpang Hilir Teluk Melanau Kayong Utara tersangka berhasil ditangkap pada 16 Februari 2023," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment