Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Tempat Sampah Sungai Raya Dalam Kubu Raya

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pelaku pembangunan bayi perempuan di tempat pembuangan sampah Kompleks Batara II, Blok D, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (28/2/2023), akhirnya ditangkap polisi. Dia adalah MW (38) asal Ketapang. Pelaku ditangkap, anggota Polsek Sungai Raya, pada Kamis (2/3/2023). "Pelaku kita tangkap, tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, Jumat (3/3/2023). AKP Hasiholand Saragih mengatakan, pelaku ditangkap rumahnya di Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menggali keterang saksi-saksi dan memeriksa CCTV di beberapa sudut di lokasi tempat sampah. "Dengan bantuan masyarakat dan kerja sama Tim Joker bersama Bhabinkamtibmas kami dapat mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut," kata Hasiholand. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan. Saat dilakukan interogasi MW tak mengelak. Ia mengakui, bayi tersebut hasil hubungan gelap. Sementara ayah dari bayi tersebut adalah pria berinisial AN (40) warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Pelaku pun turut ditangkap. “Pelaku AN kita tangkap di rumahnya pukul 20.45 WIB, " terangnya. Saat ini, kasus pembuangan bayi tersebut sudah ditangani oleh Subdit 4 Renata Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan mendalam terhadap motif kedua tersangka membuang darah dagingnya sendiri. (Andi)

Leave a comment