PN Sanggau Putuskan PT APL Menang Gugatan, Rudi Ganti Kerugian Rp9 Miliar

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Setelah melewati beberapa kali melewati persidangan, Pengadilan Negeri Sanggau akhirnya memutus perkara perdata antara PT. Agro Plankan Lestari (APL) yang menggugat Rudi yang telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH karena mengklaim tanah yang dikuasi PT. APL. Keputusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Sanggau, pada Rabu (8/3/2023). Hakim Pengadilan Negeri Sanggau mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini PT. APL untuk sebagian. Herman mengatakan, Hakim PN Sanggau juga menyatakan bahwa penggugat dalam hal ini adalah PT. APL sebagai pemilik sah atas lahan atas perkara aquo berdasarkan sertifikat hak guna usaha (HGU) nomor 17 tertanggal 22 Januari 2009. "Dengan nama pemegang hak PT. APL, surat ukur nomor 01/Seberang Kapuas/2009 dan SHGU nomor 19 tertanggal 22 Januari 2009 dengan nama pemegang hak PT. APL surat ukur nomor 02/Seberang Kapuas/2009," kata Penasihat hukum PT. APL, Herman Hofi Munawar, Kamis (8/3/2023). Herman menyebut, poin selanjutnya menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tergugat harus membayar ganti kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp 9.092.178.211. "Kita salut dengan majelis PN Sanggau. Mejelis hakim dapat melihat fakta-fakta hukum dengan cermat, sehingga dapat memutus perkara ini dengan sangat adil," ujarnya. Herman pun berharap putusan ini menjadi starting point dalam memberikan kepastian hukum dan memberikan ketenangan bagi para investor untuk berinvestasi di daerah khususnya di Kabupaten Sekadau. "Kita berharap tidak ada lagi agenda pihak-pihak lain yang mengganggu majunya dunia usaha di Kabupaten Sekadau dan sekitarnya," pungkasnya. (Candra)

Leave a comment