Jaksa Hadirkan Lima Saksi dalam Kasus Mulyanto, Kuasa Hukum: Keterangannya Inkonsisten

6 Mei 2024 23:34 WIB
Pengadilan Negeri Pontianak menghadirkan lima saksi kasus pengrusakan dan penggunaan senjata api atas terdakwa Mulyanto, buruh PT Duta Palma Group, Senin (6/5/2024). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengadilan Negeri atau PN Pontianak, menggelar sidang lanjutan kasus pengrusakan dan penggunaan senjata api dengan terdakwa Mulyanto, buruh, PT Duta Palma Group, Senin (5/5/2024). 

Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pontianak.

Namun, kuasa hukum Mulyanto, Rahmawati mengklaim lima saksi tersebut tidak ada satupun melihat Mulyanto melakukan pengrusakan. 

"Lima saksi dari kepolisian dihadirkan, tidak ada satupun dari saksi yang melihat Mulyanto secara langsung mengkoordinir massa untuk melakukan pengrusakan," kata Rahmawati, kepada Insidepontianak.com, Senin (5/5/2024). 

Bahkan, ia menilai keterangan saksi yang dihadirkan jaksa cenderung inkonsisten.

Awalnya ada yang meyakini bahwa terdakwa Mulyanto menggerakkan massa untuk melakukan pengrusakan dengan berseru: “Maju, maju, serang, serang."

Namun, nyatanya tidak ada satupun saksi yang dihadirkan mengenal Mulyanto dalam aksi berujung ricuh di wilayah perkebunan PT Duta Palma Gruop.

"Lantas bagaimana mungkin meyakini bahwa seruan itu adalah suara Mulyanto," tanya Rahmawati. 

Selain itu, lanjutnya, salah satu saksi juga menjelaskan keyakinannya Mulyanto yang menggerakkan pengrusakan. Sementara, dasar kesaksian itu hanya melihat cuplikan video.

Sedangkan saat terjadinya chaos, para saksi ini mundur dan menjauhi kerumunan massa. Lalu bagaimana bisa mereka memastikan Mulyanto sebagai pelaku pengrusakan fasilitas perusahaan. 

"Hal ini menimbulkan pertanyaan yang serius tentang keabsahan dan keandalan bukti yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut," ujar Rahmahti. 

Tak hanya itu, dia juga menilai inkonsistensi pun ditunjukkan oleh saksi kedua. Awalnya saksi menyatakan Mulyanto memberikan barang bukti berupa senjata api kepada polisi. 

Setelah dikonfirmasi kembali bahwa senjata api yang dimaksud adalah air soft gun yang notabene bukan senjata api.

Tak cukup sampai di situ, saksi yang memaparkan tempat kejadian perkara, saat olah TKP tidak dilakukan pengecekan koordinat lokasi. 

Karena itu, saksi tidak mengetahui secara pasti apakah TKP masuk dalam wilayah Sambas atau Bengkayang.

Untuk diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak membacakan putusan sela atas eksepsi penasehat hukum terkait lokasi kejadian perkara yang berdasarkan dakwaan JPU locus delicti perkara berada di PKS PT WDBP berada di Desa Sinar Baru, Kabupaten Bengkayang.

Namun, putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada 23 April 2024, menyatakan menolak eksepsi tersebut. 

Padahal, kata Rahmah putusan MA yang menjerat Surya Darmadi, Bos Duta Palma, menyatakan aset tanah dan bangunan PT Wirata Daya Bangun Persada (PT WDBP) yang menjadi lokasi aksi buruh pada 19 Agustus 2023, jelas berada di Desa Semanga, Kabupaten Sambas. 

Bahkan, lokasi tersebut juga telah ditetapkan sebagai objek sitaan Kejaksaan dan PN Pontianak. 

"Inkonsistensi keterangan para saksi menunjukkan adanya kekurangan dalam proses pemeriksaan saksi, yang dilakukan oleh pihak jaksa penuntut," pungkasnya.(Andi)***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment