Bangunan Aula Hotel Langgar Aturan, Pemkab Sanggau Segera Tindak

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau, Didit Richardi menyebut, bangunan aula Hotel Pantai Mutiara, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau melanggar aturan. Sebab, menurutnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sanggau pada tahun 2003 dan 2004 hanya sebatas untuk bangunan Hotel Pantai Mutiara, sedangkan bangunan aula hotel tidak bisa memiliki IMB, dikarenakan berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, lanjut Didit, dengan adanya aula tersebut menghambat upaya pihaknya untuk menormalisasi sungai dan pengerukan sedimentasi sungai di bawahnya, karena ada bangunan aula yang berdiri di atasnya. "Berdasarkan Perda Kabupaten Sanggau No 2 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Pasal 75 ayat (2), bagi pemilik bangunan yang melanggar ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif paling rendah berupa peringatan tertulis awal," kata Didit Richardi, Kamis (16/3/2023). Didit mengatakan, apabila peringatan tertulis tidak diindahkan atau pemilik masih juga membandel, maka sanksi tersebut akan ditingkatkan menjadi pembatasan kegiatan pemanfaatan hingga penghentian sementara. "Pembatasan kegiatan pemanfaatan ini seperti tidak boleh ada yang menyewa atau menggunakan aula hotel untuk kegiatan tertentu. Namun penertiban bangunan itu jelas perlu waktu. Tapi kita akan tempuh nanti, dan ditindak melalui tim terpadu," bebernya. Dia menambahkan, outlet sungai tersebut beserta saluran drainase primer yang ada dan outletnya menuju ke Sungai Kapuas itu salah satu kunci untuk menangani genangan air permukaan sementara yang terjadi saat ini di kawasan permukiman. "Drainase dikawasan permukiman yang dibuat dan terkoneksi dengan baik harus didukung dengan adanya saluran drainase primer dengan outlet ke arah Sungai Kapuas. Outlet yang tidak ada dan belum terkoneksi tersebut menyebabkan waktu tunggu genangan air permukaan untuk mencapai Sungai Kapuas menjadi lama." pungkas. (Candra)

Leave a comment