Selama Ramadan, Diskotik di Pontianak Dilarang Beroperasi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah Kota Pontianak, melarang diskotik dan kelab malam beroperasi selama bulan Ramadan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak, Nomor 1 Tahun 2023.

"Khusus diskotik, kelab malam tutup satu bulan penuh pada bulan suci Ramadan, dan dapat buka pada hari ketiga setelah Idulfitri," tulis Surat Edaran Wali Kota Pontianak, tertanggal, 20 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, tempat usaha hiburan dan rekreasi juga diminta tutup satu hari sebelum Ramadan dan buka kembali setelah hari kedua Ramadan.

Kemudian, tempat usaha hiburan dan rekreasi juga diminta tutup satu hari sebelum Idulfitri dan buka pada hari ketiga setelah Idulfitri.

Sementara beberapa jenis usaha yang dibatasi operasionalnya yakni game station yang menyediakan tempat bermain secara elektronik, kafe yang menyediakan live musik, permainan biliar, warung internet yang buka sejak pukul 21.00 WIB sampai 24. 00 WIB.

Tak hanya itu, hotel bintang satu dan dua, hotel melati, restoran, kelab malam, karaoke, warung, kios, kantin, emperan, pedagang kaki lima, dan tempat hiburan dan rekreasi dilarang menjual dan mengecer minimum beralkohol. (Andi)

Leave a comment