Kejari Sanggau dan PTPN 13 Gelar MoU Penanganan Masalah Hukum

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar penandatanganan kerja sama atau MoU dengan PTPN XIII Kalimantan Barat tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kejari Sanggau, Selasa (21/3/2023). Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto dan Group Manager PTPN XIII Kalimantan Barat, Sutrisno. Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto mengatakan MoU dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan. Namun, Jaksa juga mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN. "Dengan adanya kewenangan tersebut Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara, Pemerintah, BUMN/D khususnya PTPN XIII, serta kepada masyarakat dengan melakukan tindakan atau kegiatan berupa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan 0elayanan hukum," ujarnya. Adi menyebut, Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi. "Secara optimal kepada PTPN XIII guna terwujudnya pemulihan, penyelamatan hak atau aset milik PTPN XIII," pungkasnya. (Candra)

Leave a comment