Batalkah Puasa Bila Kemasukan Air Saat Mandi di Siang Hari? Yuk Cari Jawabannya Di Sini

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Menjalani aktifitas di bulan Ramadhan diperlukan kehati-hatian agar puasa yang sedang dijalankan tidak rusak. Bukan hanya masalah syahwat yang harus dijaga, ketika mandi pun seorang muslim harus berupaya tidak kemasukan air saat mandi. Meski menjalaninya sedikit berbeda dibanding dengan hari biasanya, seorang muslim juga tidak perlu parno ketika mandi agar tidak kemasukan air saat menjalankan puasa Ramadhan. Namanya juga mandi, kemungkinannya peluang kemasukan air sangat besar. Lalu, apakah puasa bisa menjadi batal karena hal itu? Dalam kajian Fiqih, kemasukan air bisa saja menjadi penyebab batalnya puasa. Terdapat pula rincian dan batasan yang menjelaskan puasanya tetap sah. Salah seorang ulama' Islam, Syekh Abu Bakar bin Syatha, menjelaskannya melalui karyanya yang berjudul I'ānatu at-Thālibīn, Juz 2: 1. Batal Secara Mutlak. Batalnya puasa akibat kemasukan air disebabkan karena penggunaan air secara berlebihan. Selain itu, sifat mubadzir pada kasus ini karena hanya untuk menyegarkan badan atau mandi biasa. Salah satu contohnya adalah menyelam di kolam dalam keadaan puasa. Bila anggota badan yang terbuka kemasukan air, bisa dipastikan puasanya batal. ويستفاد من هذه القاعدة ثلاثة أقسام: الاول: يفطر مطلقا - بالغ أو لا - وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب كانغماس في الماء - لكراهته للصائم - وكغسل تبرد أو تنظف "Kesimpuoannya terdapat tiga kaedah (fiqih) mengenai kemasukan air saat berpuasa. Pertama membatalkan secara mutlak, apa bila air masuk ke lubang badan disebabkan perbuatan yang tidak dianjurkan (secara syari'at), seeprti menyelam (karena makruh bagi orang yang berpuasa), mandi untuk menyegarlan dan membersihkan diri," 2. Batal. Puasa dapat batal bila penggunaan air berlebihan, meski di dalam konteks penyusian yang dianjurkan secara syari'at. Pada kasus kedua ini bisa ditemukan pada sunnahnya berkumur-kumur sebelum berwudhu'. Apabila sesorang mengguyur, ataupun menenggak air ke dalam mulut dengan kwantitas tidak wajar dan sampai ke tenggorokan maka puasanya batal. الثاني: يفطر إن بالغ، وهذا فيما إذا سبقه الماء في نحو المضمضة المطلوبة في نحو الوضوء. "Ke dua, membatalkan puasa bila air masuk ke lobang badan. Jenis kedua ini ditemukan, apabila air masuk ke tenggorokan ketika sedang berkumur sebelum berwudhu', " 3. Tidak Batal. Meski air masuk melalui badan orang yang berpuasa melalui lubang badannya tidak dihukumi batal, bila disebabkan tuntutan seperti menghilangkan najis asal tidak menyengajanya. Pengambilan contoh bila di sela-sela kuping orang yang berpuasa terdapat najis, sehingga dia mengharuskan menyiramnya hingga kembali suci. Di dalam Islam, keadaan suci merupakan kondisi paling dianjurkan dan disenangi oleh Allah. Oleh sebab itu, bila terkena najis dianjurkan membersihkannya meski dalam keadaan menjalankan ibadah puasa. الثالث: لا يفطر مطلقا، وإن بالغ، وهذا عند تنجس الفم لوجوب المبالغة في غسل النجاسة على الصائم وعلى غيره لينغسل كل ما في حد الظاهر. "Ke tiga, puasa tidak batal secara mutlak meski kemasukan air. Kasus ini terjadi karena tuntutan syariat agar menghilangkan najis. Misal terdapat najis di dalam mulut orang berpuasa, maka boleh membilasnya meski menggunakan air sebanyak mungkin hingga tidak ada lagi najis," Berdasarkan tiga uraian tersebut, kemasukan air bisa saja merusak puasa apabila mengguyur air ke tubuh puasa secara berlebihan. Sedangkan tetap sah puasanya, bila kemasukan air akibat menghilangkan najis di badan kita. Itulah uraian singkat mengenai kemasukan air saat mandi dalam keadaan berpuasa. Semoga bermanfaat. *** Sumber: I'ānatu at-Thālibīn (Penulis: Dzikrullah)

Leave a comment