Bandar Togel di Kuala Dua Kubu Raya Diciduk Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Bandar judi togel berinisial SJ, warga Dusun Karya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diciduk anggota Satreskrim Polres Kubu Raya.

Pria 58 tahun itu ditangkap karena terjaring operasi penyakit masyarakat atau operasi pekat, yang digelar jajaran Polres Kubu Raya pada Selasa 28 Maret 2023.

SJ diketahui sudah lama menjadi bandar togel. Aktivitasnya itu membuat resah sebagian masyarakat. Akhirnya, warga melapor. Pihak Polres Kubu Raya pun menyelidiki.

“Informasi ini ditindaklanjuti. Pelaku dan barang bukti akhirnya kita amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, Jumat (7/4/2023).

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa uang tunai Rp4,1 juta, satu buku tabungan, satu handphone dan tiga buku perekapan penjualan  togel.

Atas perbuatan itu, SJ ditahan. Akan diproses secara hukum. Dia dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Wira berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi yang merusak moral dan merugikan masyarakat. Caranya dengan cara memberikan informasi kepada kepolisian. (Andi)

Leave a comment