Karyawan Perusahaan Sawit di Sambas Harus Perhatikan K3

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SAMBAS, insidepontianak.com -Jodi (54) karyawan harian di PT Rana Wastu Kencana (RWK) Kecamatan Tebas mengajak teman-temannya untuk memperhatikan faktor K3 dalam bekerja. K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal itu menurut Jodi sangat penting menjadi perhatian ketika bekerja di lingkungan perusahaan. "Apalagi RWK adalah perusahaan sawit yang memiliki kebun dan pabrik sendiri," katanya saat diwawancarai, Selasa (2/5/2023). Jodi mengatakan, PT RWK secara kontinyu sudah melakukan sosialisasi tentang K3. Misalnya, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan peningkatan pengetahuan tentang K3 kepada karyawan. "Semua diberi sosialisasi tentang K3, dari buruh biasa, buruh harian lepas, sampai karyawan tetap. Sebagai karyawan harian, kita tentu sangat senang," katanya. Di lain pihak, Kamis (26/1) lalu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sambas, Zainal Abidin sudah mengingatkan seluruh perusahaan untuk menerapkan K3. Termasuk perusahaan sawit. Zainal menjelaskan, hal-hal penting tentang K3 sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan. "Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan melaksanakan K3. Seperti mencegah atau mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap gas, sinar atau radiasi, suara dan getaran," ungkapnya. Zainal mengatakan, hal-hal itu wajib menjadi perhatian setiap perusahaan karena sudah diatur dalam undang-undang guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. "Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional mengenai higiene, menegaskan perlunya menerapkan program higiene di lingkungan perusahaan guna mencegah gangguan kesehatan terhadap karyawan," pungkasnya. (Yak)

Leave a comment