Pemkab Ketapang Raih WTP Kesembilan Kalinya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KETAPANG, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP ke-9 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. Penghargaan WTP yang ke-9 ini diterima langsung Wakil Bupati Ketapang  Farhan dan Ketua DPRD Ketapang M Febriadi. Diserahkan Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, di Pontianak, Selasa (9/5/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Kalbar, bahwa penyusunan LKPD Ketapang, Sambas, Sanggau, Melawi dan Kota Singkawang telah sesuai dengan SAP berbasis aktual. Hal tersebut telah diungkapkan secara memadai dan tidak dapat ketidakpatuhan yang berpengaruh secara langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan sehingga BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kepala BPK Kalbar dalam kesempatan tersebut berharap agar Pemerintah Daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. "Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah," pesannya.***

Leave a comment