Lewat Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan, BPJamsostek Ketapang Bayarkan Klaim JKK

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KETAPANG, insidepontianak.com - BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat baru saja me-launching Program Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Keagamaan dengan jumlah 75.489. Launching dilaksanakan melalui penekanan tombol oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Zainuddin dihadiri para bupati penerima Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan, serta Penghargaan Paritrana Award 2022 tingkat Provinsi Kalbar, Selasa (16/5/2023) di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar. Pada kesempatan tersebut juga telah diberikan pembayaran klaim jaminan kecelakaan kerja secara simbolis kepada ahli waris Tugimin masyarakat pekerja rentan dari desa lembah hijau II kabupaten ketapang sebesar Rp 70 juta yang diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Julianto Marpaung mengatakan bahwa Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang diberikan perlindungan selama setahun atas resiko kecelakaan kerja maupun meninggal diluar hubungan kerja merupakan upaya mencegah timbulnya kemiskinan baru dari desa apabila tulang punggung yang bekerja mengalami resiko sosial seperti meninggal ataupun kecelakaan kerja. "Hari ini sebagai wujud nyata dari perlindungan tersebut, Bapak Gubernur telah menyerahkan secara simbolis klaim kecelakaan kerja atas pekerja rentan dari dari desa Lembah Hijau II Kabupaten Ketapang," ungkapnya. Almarhum Tugimin merupakan terlapor, mengalami resiko tertimpa pohon karet ketika sedang bekerja dan atas laporan tersebut BPJamsostek langsung menindaklanjuti dan didampingi perangkat desa Lembah Hijau II membantu memfasilitasi kelengkapan berkas pengajuan klaim dan ahli waris menerima manfaat JKK sebesar RP. 48 juta, ditambah biaya pemakaman 10 juta dan santunan berkala yang diambil sekaligus sebesar Rp12 juta sehingga secara total manfaatnya 70 juta. "Ahli waris memiliki anak hanya saja tidak mendapatkan manfaat beasiswa karena sudah dewasa dan sudah berkeluarga," urainya. Seandainya terdapat anak yang masih sekolah, manfaat beasiswa yang dibayarkan setiap tahunya kepada 2 anak pekerja sesuai dengan jenjang pendidikannya sebesar TK/SD sebesar 1,5 juta/tahun/anak, SMP 2juta/Tahun/anak, SMA 3juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi 12juta/tahun/anak. Nurasih, istri dari almarhum Tugimin menyampaikan terima kasih atas perhatian dan santunan yang diberikan, santunan tersebut akan digunakan untuk melanjutkan hidup di desa. Sedangkan Suhadi dan Suroso perangkat Desa Lembah Hijau II yang mendampingi ahli waris dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa program perlindungan pekerja untuk 100 orang di desa dengan kategori pekerja yang rentan tersebut benar tepat guna untuk membantu pekerja mandiri yang bila terjadi kecelakaan seperti ini keluarga yang ditinggalkan mempunyai pegangan untuk melanjutkan hidup secara mandiri tanpa bergantung kepada orang lainnya. ***

Leave a comment