Komisi lll DPRD Pontianak Dorong Pemkot Terapkan Pembayaran Pajak Reklame Per Tahun

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi lll DPRD Kota Pontianak, mendorong Pemkot menerapkan kebijakan pembayaran pajak penayanagan iklan di papan reklame dibayar per tahun. Supaya pengutan pajak di sektor ini bisa maksimal. Dengan begitu, bisa membantu memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemetaan potensi durasi penayangan iklan. "Berapa besar potensi tayangnya dalam setahun, jadi kita bicara tahunan bukan per tayangan," kata Ketua Komisi III DPRD Pontianak, Mujiono,  Selasa (23/05/2223). Ia meyakini, jika sistem pembayaran ini diterapkan, akan mempermudah pemerintah dalam pendataan penerimaan pajak reklame itu sendiri. Sehingga tidak ada lagi reklame yang dipasang tidak dibayar pajaknya. "Selama ini bayar pajaknya hanya per tayangan. Kadang pasang reklame tidak bilang ke pemerintah, sehingga pajaknya tidak bisa kita pungut," ujar Mujiono. Ia menegaskan, sepanjang adanya aktifitas penayangan iklan di papan reklame, pelaku usaha wajib membayar pajak reklame tersebut. Sehingga kata dia, harus ada tindakan penertiban bagi pelaku usaha nakal yang sengaja tidak membayar pajak reklame. "Itulah pentingnya pajak reklame yang di bayarkan per tahun," tutup Mujiono. (Ady)***

Leave a comment