Kasus Penembakan Agustino di Ketapang, Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Minta Polda Kalbar Periksa Anggota yangTerlibat

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Komnas HAM Kalimantan Barat, mengeluarkan empat rekomendasi kepada Polda Kalbar terkait kasus penembakan Agustino warga Kabupaten Ketapang. Salah satu rekomendasi tersebut adalah memeriksa anggota yang terlibat. Jika terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi etik, hingga pidana. Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Kalbar, Nelly Yusnita mengatakan, rekomendasi Komnas HAM itu dikeluarkan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Nelly mengatakan, point rekomendasi ini meminta Polda Kalbar memalukan evaluasi terhadap permintaan pengamanan oleh masyarakat yang menggunakan kekuatan dengan mempertimbangkan situasi, kondisi serta ancaman. "Melakukan evaluasi terhadap penyimpanan senjata dan perpindahan senjata oleh anggota khususnya di Polsek Nanga Tayap dan memastikan penggunaan senjata laras panjang sesuai dengan prosedur," terangnya. Polda Kalbar juga diminta melakukan pemeriksaan kepada seluruh anggota yang terlibat. Jika terbukti terdapat pelanggaran harus diberikan sanksi etik, disiplin dan sanksi pidana. Disamping itu, Polda Kalbar juga diminta mengedepankan fungsi Bhanbinkamtibmas dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan mempertimbangkan jumlah anggota disetiap Polsek dengan luas wilayah tugas. Sementara itu, menanggapi rekomendasi ini Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya belum dapat memberikan keterangan. Sebab, ia mengaku belum membaca rekomendasi dari Komnas HAM. "Kita akan lihat dulu dan kordinasikan," kata Raden Petit Wijaya kepada insidepontianak.com, Kamis (25/5/2023) . Sementara itu disinggung hasil penyelidikan tim khusus Polda Kalbar. Petit memastikan hasilnya sudah ada. Namun tak dapat disampaikan karena sebelumnya menunggu hasil pemeriksaan Komnas HAM. (Andi)

Leave a comment