Polsek Sekayam Tangkap Pelaku Penggelapan Bermodus Rental Mobil

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Modus penggelapan kendaraan bermotor kembali membuat resah warga Sanggau. Belum lama ini, Rahtullahi Akbar, warga di Sekayam menjadi korbannya. Untungnya, kejahatan tersebut berhasil diungkap oleh Polsek Sekayam dan barang berupa mobil minibus D 1095 AFK berhasil diamankan. Kapolsek Sekayam, AKP Pardosi mengatakan kejadian bermula ketika korban dihubungi seseorang bernama Revandi yang mengaku akan menyewa mobilnya untuk satu hari. Karena saat itu, korban tidak ada di rumah, maka pengambilan mobil melalui istri korban. Awalnya, tidak ada masalah dengan proses penyewaan tersebut. Namun, setelah masa sewa mobil habis, korban berusaha menanyakan pengembalian kendaraan miliknya tersebut. Saat itu, penyewa menyebut memperpanjang masa penyewaan. Setelah masa perpanjangan masa sewa juga telah habis, korban kembali menanyakan pengembalian mobil tersebut. Dari situ kemudian, Revandi mengakui bahwa sebetulnya yang menyewa adalah rekannya yang bernama Jeniyardo Zoultus dan belum mengembalikan mobil tersebut. Korban merasa curiga, kecurigaan tersebut secara tidak sengaja terkuak saat melihat salah satu postingan di media sosial atay Medsos Facebook bahwa mobil miliknya sedang tersangkut masalah terkait jual beli yang dilakukan oleh Jeniyardo Zoultus. Korban akhirnya menghubungi Polsek Sekayam terkait peristiwa tersebut. Atas laporan korban, kepolisian berhasil mengamankan saksi atas nama Revandi Juliasta Febrian Gratianus. Kepolisian juga akhirnya mengejar dan menangkap Jeniyardo Zoultus sebagai orang yang menggadaikan mobil tersebut pada 4 Juni 2023 lalu. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp120 juta. "Dari pemeriksaan yang kami lakukan, Jeniyardo mengakui perbuatannya menggelapkan mobil yang disewa dengan menggadaikannya tanpa izin pemilik. Kasus ini memenuhi unsur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkap Pardosi, Rabu (7/6/2023). Terkait dengan keterangan Jeniyardo, polisi kemudian langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya atas nama Antonius Yonathan di Pontianak dan mencari keberadaan mobil minibus D 1095 AFK yang informasinya berada di Sambas. "Untuk Antonius Yonathan kami tangkap di Jalan Padat Karya Tanjung Raya Pontianak. Sementara mobil yang digelapkan berhasil didapatkan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas," katanya. Pardosi mengimbau kepada masyarakat dan pemilik jasa sewa mobil untuk berhati-hati dengan kejadian tersebut. Menurutnya, para pelaku jasa mesti lebih waspada terutama dengan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku. (Candra)

Leave a comment