Dewan Sanggau Supardi Harap MK Tak Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu akan disampaikan pada Kamis (15/6/2023). Jelang putusan ini, membuat caleg-caleg gusar. Terutama bila sistem pemilu ditetapkan menggunakan mekanisme proporsional tertutup. Caleg incumbent partai Domokrat DPRD Sanggau, Supardi misalnya. Ia sangat tak setuju jika sistem pemilu kembali kepada proporsional tertutup. Sebab, baginya, sistem itu justru akan membuka ruang monopoli partai politik. Di sisi lain, sistem pemilu proporsional tertutup juga membuat tokoh-tokoh daerah redup. Karena penentuan kursi menjadi kewenangan elite partai lewat penempatan nomor urut. Akhirnya, membuka ruang kolusi dan nepotisme. Siapa yang dekat, dia yang diprioritaskan. "Karena jelas pengurus DPP itukan orang-orang Jakarta dan sekitarnya, paling dari daerah lain hanya beberapa. Otomatis mereka menempatkan, ya ujungnya bukan pemilihan wakil rakyat lagi tapi wakil partai. Kan itu nyatanya," kata Supardi kepada Insidepontianak.com, Rabu (14/6/2023). Di sisi lain, Supardi juga berpendapat, jika sistem proporsional tertutup yang diputuskan MK maka, akan melemahkan semangat-semangat caleg nomor urut buncit untuk petarung. "Kalau dia sudah tau di nomor urut bawah, hanya dua saja pilihannya. Mundur diri atau matikan mesin, karena tidak ada harapan," tuturnya. Sementara itu, jika sistem pemilu 2024 diputuskan terbuka, jelas fair siapa yang favorit di mata masyarakat itu yang terpilih. "Ada orang bilang, ada yang punya uang itu terpilih, ndak juga. Uang bukan segala-segalanya. Tapi bukan untuk money politik tetapi cost politik," bebernya. Karena itu, Supardi berharap MK memutus sistem pemilu terbuka pada Pemilu 2024. "Harus terbuka, karena rasa ini keadilan dan masyarakat bisa memilih sesuai hati nuraninya," pungkasnya.***

Leave a comment