Juru Bicara Kemenag: Kami Bisa Bekukan Al Zaytun Bila Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
JAKARTA, insidepontianak.com – Polemik pondok pesantern Al Zaytun yang dinilai menyimpag dalam berbagai ajarannya, masih terus bergulir. Berbagai pihak menunggu sikap Kemenag menyelesaikan persoalan ini. Sebab, Kemenag yang punya kewenangan membekukan izin operasional Ponpes Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang dinilai sesat. "Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari Antara, Jumat (23/6/2023) Saat ini pihaknya bersama ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di Pesantren Al Zaytun. Dengan tujuan, merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut. Di sisi lain, Anna menjelaskan Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna. Sebelumnya Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi mengenai kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi. Guberur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah mengungkap hasil kerja tim investigasi yang dibentuk untuk menyelesaikan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun Salah satu hasilnya, yaitu disebutkan bahwa terdapat aliran dana miliaran rupiah dari Kementerian Agama masuk ke Al-Zaytun setiap tahunnya. Ridwan Kamil mengatakan, aliran dana miliaran rupiah dari Kemenag tersebut untuk aktivitas pendidikan di pompes pimpinan Panji Gumilang alias Abu Toto. "Dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun," ucap Ridwan Kamil, dikutip dari PMJ News, Rabu (21/6/2023). Kang Emil karib ia disapa juga menyampaikan, Pemprov Jabar tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan Ponpes Al-Zaytun bila memang terbukti ada kesalahan dalam aktivitasnya. Sebab, pihak yang berwenang membubarkan yaitu Kemenag. "Izinnya ada di Kemenag karena sifatnya pesantren diniyah, aliyah dan seterusnya,” tuturnya.***

Leave a comment