Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Sitaan Bernilai Fantastis, Ada Lelong dan Benson

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SAMBAS, insidepontianak.com -Bea Cukai Sintete, musnahkan barang sitaan bernilai fantastis, yakni mencapai Rp.99,8 juta. Ada pakaian bekas atau lelong, dan minuman alkohol seperti benson, Selasa (27/6/2023). BMN tersebut adalah sitaan Bea Cukai Sintete dari pelanggaran kepabeanan dan cukai di PLBN Aruk dan wilayah Singkawang, Bengkayang, Sambas (Singbebas) periode Januari-Desember 2022. Pemusnahan BMN tersebut dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Bea Cukai Sintete, Hadi Wijaya. Dihadiri oleh unsur-unsur terkait yang menjadi mitra kerja Bea Cukai. Hadi Wijaya merincikan, BMN yang dimusnahkan setelah mendapat persetujuan KPKNL tersebut terdiri dari produk hasil tembakau, sparepart mobil, pakaian bekas, elektronik dan minuman beralkohol. "Total nilai barang secara keseluruhan yang dimusnahkan adalah Rp.99,8 juta dan potensi kerugian negara karena tidak dipungut biaya cukai dan pajak impor Rp.69,3 juta," ungkapnya. Lebih spesifik Hadi Wijaya mengatakan, sebab barang-barang tersebut disita dan dimusnahkan Bea Cukai Sintete karena ilegal, masuk ke pasar domestik tanpa membayar pajak impor dan tidak ada pita cukai. Dia mengatakan, pakaian bekas dilarang untuk diimpor, sesuai Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu ada Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. "Larangan impor pakaian bekas karena dari sisi ekonomi merusak pasar domestik. Belum lagi dari sisi kesehatan, pakaian bekas itu tidak higienis," pungkasnya. (Yak)  

Leave a comment