KPU Kalsel Sebut Calon DPD Memenuhi Syarat Hanya Tiga Orang

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
BANJARMASIN, insidepontianak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan, hanya tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dari sembilan orang yang menyerahkan berkas pencalonan untuk Pemilu 2024. "Mereka yang memenuhi yaitu Habib Hamid Abdullah, Habib Zakaria dan Nanik Hayati," kata anggota KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina di Banjarmasin, Minggu (2/7/2023). Adapun enam bakal calon yang belum memenuhi syarat yaitu Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua, Gusti Farid Hasan Aman, Antung Fatmawati, Muhammad Hidayattollah, Muhammad Yamin dan Sayed Umar Al- Idrus. KPU memberikan kesempatan bagi yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan dengan batas waktu sampai tanggal 9 Juli 2023. Jika tak melakukan perbaikan sampai waktu yang ditentukan maka pencalonannya sebagai anggota DPD otomatis dibatalkan dan tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Hingga Sabtu (1/7), sudah ada empat orang yang menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Kalsel yaitu Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Gusti Farid Hasan Aman, Antung Fatmawati dan Muhammad Yamin. Diketahui sembilan orang resmi mendaftarkan diri ke KPU Kalsel untuk memperebutkan empat kursi anggota DPD alias senator perwakilan Kalsel untuk Pemilu 2024. Sembilan bakal calon ini sebelumnya telah memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebanyak 2.000 pemilih atau lampiran KTP dan jumlah sebaran minimal tujuh kabupaten atau kota dari 13 wilayah di Kalsel wajib dipenuhi agar bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.***

Leave a comment