Raih Anugerah Perempuan Hebat Indonesia 2023, Ida Fauziah Apresiasi Para Pengusaha dan Serikat Buruh

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
JAKARTA, insidepontianak.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meraih Anugerah Perempuan Hebat Indonesia 2023 kategori tokoh inspiratif pegiat penghapusan kekerasan seksual di tempat kerja. Menaker Ida mengatakan Anugerah Perempuan Hebat Indonesia tersebut merupakan apresiasi kepada semua pemangku kebijakan ketenagakerjaan yang telah berkomitmen untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. "Kita kasih penghargaan kepada para pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, karena sesungguhnya mereka menjadi garda terdepan penghapusan kekerasan seksual di tempat kerja," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (. Menurut Ida, Kemnaker telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Kepmenaker itu, kata dia, tidak akan ada artinya apabila tidak dibarengi keinginan kuat dari para pengusaha dan serikat pekerja dalam mencegah dan melawan kekerasan seksual. Selain itu, Kemnaker terus mendorong kepada seluruh perusahaan untuk membuat satuan tugas (satgas) yang nantinya menjadi tempat pengaduan dari para korban kekerasan seksual di tempat kerja. "Mengharapkan semua pemangku kepentingan memiliki keinginan yang kuat untuk menjadikan tempat kerja sebagai tempat yang nyaman," kata Ida. Sebelumnya, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyampaikan bahwa adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial dapat mencegah kekerasan seksual di tempat kerja. "Kami meyakini keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial," ujar. Menurut dia, untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, perusahaan dapat memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (ant)

Leave a comment