Belasan Anak Gagal Daftar SMP di Parindu Karena Usia, Supardi Minta Pemerintah Carikan Solusi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Belasan siswa/siswi di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau dikabarkan gagal melanjutkan pendidikannya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Gagalnya mereka mendaftar dikarenakan terganjal persoalan usia. "Sebagai anggota DPRD saya tentunya sangat menyayangkan ketidakbijaksaan pemerintah dalam hal ini. Saya bukan mau menyalahkan para guru atau Diknas ya, karena memang aturannya begitu, kebijakan Kemendikbud itu yang harus dikoreksi," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sanggau, Supardi, Rabu (12/7/2023) Supardi menerangkan, banyak faktor yang menyebabkan anak-anak di kampung sekolah di usia 15, tahun atau diatasnya. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Jawa yang menjadi rujukan aturan pemerintah. "Banyak faktor, ada yang jauh dari rumah, ada yang bantu orang tua nyari uang setelah SD, ada yang sakit. Nah ini yang harus dipahami. Jangan samakan kondisi di daerah dengan di Jawa sama, sangat berbeda, makanya kalau pemerintah buat aturan jangan hanya Jawa rujukannya, kepentingan kami juga harusnya diperhatikan," ujarnya. Supardi pun meminta, mereka yang gagal sekolah dicarikan solusi agar bisa melanjutkan pendidikannya, karena bagaimanapun juga pendidikan wajar sembilan tahun itu diatur dalam Undang-undang. "Bagaimana mau mencerdaskan kehidupan bangsa kalau dibatasi begitu, tanpa solusi lagi mereka ini mau kemana sekolahnya," ungkapnya. Anggota Dewan itu berharap, Pemerintah memberikan solusi untuk menjawab persoalan seperti ini. Misalnya dengan mendirikan sekolah terbuka. "Dirikan sebuah sekolah atau pendidikan untuk menampung mereka ini, jangan sampai justru pemerintah dengan segala aturannya itu justru memperparah kondisi angka buta huruf kita," pintanya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sanggau Alipius menjelaskan, pihaknya tidak bisa melanggar aturan Kemendikbud karena terdaftar melalui dapodik. "Kita tidak bisa buat kebijakan sendiri terkait usia anak ini," katanya. Alipius menjelaskan, sesuai Permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 5 poin a dijelaskan bahwa untuk SMP kelas 7, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggab1 Juli. "Di dapodik tidak akan valid," ujarnya. Alipius menyarankan, anak-anak yang tidak bisa melanjutkan pedidikan karena usia, dipersilakan mengikuti pelajaran di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). "Solusinya PKBM atau paket, karena semua sudah tersistem melalui dapodik," pungkasnya. (Candra)

Leave a comment